Laporan Observasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak Banten

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK BANTEN

LAPORAN

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Pengelolaan Pendidikan
Kepada Dr.H.Romli Ardie, M.Pd





  
Disusun Oleh :
Ayu Marsela              2221150008
Jaka Panca Priatna    2221150053
Setiati Sutisna            2221150020
Supenti                      2221150034







Pendidikan Luar Sekolah
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kekuatan untuk dapat menyelesaikan laporan  ini dengan segala keterbatasan pada diri penulis
Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pengelolaan Pemdidikan dengan melakukan observasi ke dinas pendidikan kabupaten lebak banten.
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan, telahmenjauhkan observasi ini dari kesempurnaan. Untuk itu sumbang saran serta kritik yang membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
Akhirnya besar harapan penulis, agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya
.

                     Serang,    Juni  2017

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
          Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu berarti bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar Konsep Pembangunan Nasional bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dengan azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang, dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, yang disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.2     Rumusan Masalah
          Dalam melakukan observasi ini, maka rumusan masalah yang hendak dibahas oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.        Bagaimana visi dan misi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
2.        Bagaimana program kerja dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
3.        Bagaimana struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
4.        Bagaimana tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan 

1.3     Tujuan
1.        Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
2.        Ingin mengetahui tentang visi dan misi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten
3.        Ingin mengetahui tentang program kerja dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
4.        Ingin mengetahui tentang proses pelayanan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten
5.        Ingin mengetahui tentang struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten
6.        Ingin mengetahui tentang tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten.


1.4     Manfaat
1.        Hasil observasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat dalam mengetahui tentang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya.
2.        Guru sebagai pendidik dapat memanfaatkan hasil observasi ini dalam rangka memberi pengetahuan kepada siswa tentang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya
3.        Dengan dilakukan obsevasi diharapkan masyarakat umumnya,dan mahasiswa khususnya akan lebih tahu dan mengenal tentang dinas- dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten

Bab II
Pembahasan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten

2.1 Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak
VISI
 “Mewujudkan Masyarakat Lebak Cerdas Dan Berkarakter Menuju Lebak Yang Maju Berbasis Pembangunan Perdesaan dan Ekonomi Kerakyatan”
MISI
  1. Peningkatan Aksebilitas dan Mutu Pendidikan menuju Standar Nasional Pendidikan
  2. Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Mengembangkan Kebudayaan dengan menciptakan SDM Kebudayaan yang berkualitas serta pemerataan sebaran sarana dan prasarana kebudayaan’
  4. Memberikan Pelayanan Pendidikan yang berkualitas melalui jalur sekolah dan luar sekolah  pada semua jenjang pendidikan
  5. Pengembangan Good Governance melalui Manajemen Pendidikan yang akuntabel dan transparan
2.2 PROGRAM KERJA KAB. LEBAK
Program Lebak Cerdas Sampai Periode 2019
A. PENDIDIKAN GRATIS, TERJANGKAU DAN BERMUTU
1.   Penyediaan Biaya Operasional Sekolah (Bos Daerah) Jenjang SMA/SMK
2.   Penyediaan Pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMP
3.   Pembangunan Gedung Sekolah PAUD
4.   Penambahan Ruang Kelas SD
5.   Penambahan Ruang Kelas SMP
6.   Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah
7.   Pembangunan Perpustakaan Sekolah
8.   Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa
9.   Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidik
10  Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
11. Pengembangan Kurikulum, Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini
12. Pelatihan Penyusunan  Kurikulum
  13. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah dengan Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di Satuan Pendidikan Dasar
15. Pelaksanaan Ulangan Semester SD
16. Pendamping UN SMP
17. Pelaksanaan UASBN SD
18. Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah
19. Pengembangan Metode Belajar dan Mengajar dengan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
20. Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah SMA/SMK
21. Pendamping Ujian Nasional SMA/SMK
22. Pengembangan Pendidikan Kejuruan
23. Pemberdayaan Tenaga Pendidik Non Formal
24. Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik
25. Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
26. Pelatihan bagi Pendidik untuk Memenuhi Standar Kompetensi
27. Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
28. Lomba Kreativitas Guru
29. Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)
30. Pembinaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) 

B. SEKOLAH SEHAT, BERSIH, HIJAU DAN BERTAQWA
1.Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa
2.Pembangunan Taman, Lapangan Upacara dan Fasilitas Parkir
3.Pembangunan Ruang Ibadah Sekolah
4.Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary
5.Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga
6.Lomba gugus, sekolah sehat dan kinerja sekolah

C. LEBAK CERDAS DENGAN MEMBACA
1.Pembangunan Ruang Perpustakaan Sekolah
2.Pengembangan Minat dan Budaya Baca
3.Supervisi, Pembinaan dan Stimulasi pada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Masyarakat
4.Penyediaan Sarana dan Prasarana TBM untuk program P2WKSS
5.Lomba Perpustakaan dan TBM Kreatif
6.Pembangunan Pendidikan Keaksaraan

D. LEBAK BERKARAKTER
 
1.Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah
2.Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Nilai Budaya
3.Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah
4.Fasilitasi Perkembangan Keragaman Budaya Daerah
5.Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup.

Bab III

3.1 kesimpulan
            Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara seperti yang telah di sebutkan dalam pembukaan undang-ndang yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender.dan di perkuat lagi oleh undang-undang sistem pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam pembangunan pendidikan perlu di perhatikan juga sturktur dan program kerja dari dinas pendidikan tersebut karena struktur dan program kerja sudah baik maka akan berdampak baik pula terhadap pendidikan nasional secara menyeluruh.









Dafrtar Pustaka

-Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Baanten


























   

Komentar