Laporan Observasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak Banten
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LEBAK BANTEN
LAPORAN
Diajukan untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Pengelolaan Pendidikan
Kepada Dr.H.Romli Ardie, M.Pd
Disusun Oleh
:
Ayu Marsela 2221150008
Jaka Panca Priatna 2221150053
Setiati Sutisna 2221150020
Supenti 2221150034
Pendidikan Luar Sekolah
Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan karunia-Nya
yang telah memberikan kekuatan untuk dapat menyelesaikan laporan ini dengan segala keterbatasan pada diri
penulis
Observasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Pengelolaan Pemdidikan dengan melakukan
observasi ke dinas pendidikan kabupaten lebak banten.
Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan pengetahuan,
telahmenjauhkan observasi ini dari kesempurnaan.
Untuk itu sumbang saran serta kritik yang
membangun dari para pembaca senantiasa penulis harapkan.
Akhirnya
besar harapan penulis, agar observasi ini dapat memberi manfaat bagi semua
pihak yang bergerak dari dunia pendidikan pada umumnya
.
Serang, Juni
2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa
salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Hal itu berarti bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender.
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar Konsep
Pembangunan Nasional bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagai penyempurnaan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pelaksanaan
pemerintahan daerah dengan azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus
ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarpemerintahan
daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang, dan tantangan persaingan
global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, yang
disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
melakukan observasi ini, maka rumusan masalah yang hendak dibahas oleh penulis
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana visi dan
misi dinas
pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
2.
Bagaimana program kerja dinas
pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
3.
Bagaimana struktur
organisasi dinas
pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak
4.
Bagaimana tugas dan fungsi
unit organisasi di lingkungan
1.3 Tujuan
1.
Untuk memenuhi salah satu
tugas dari mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
2.
Ingin mengetahui tentang visi dan misi dinas pendidikan dan
kebudayaan kabupaten lebak Banten
3.
Ingin mengetahui tentang program kerja dinas pendidikan dan
kebudayaan kabupaten lebak
4.
Ingin mengetahui tentang proses pelayanan dinas pendidikan
dan kebudayaan kabupaten lebak Banten
5.
Ingin mengetahui
tentang struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten
lebak Banten
6.
Ingin mengetahui tentang tugas dan fungsi unit organisasi di
lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten.
1.4 Manfaat
1.
Hasil observasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi
masyarakat dalam mengetahui tentang dinas pendidikan dan kebudayaan
kabupaten lebak Banten beserta dengan sistem dan akuntabilitas kinerjanya.
2.
Guru sebagai pendidik dapat memanfaatkan hasil observasi ini
dalam rangka memberi pengetahuan kepada siswa tentang dinas pendidikan dan
kebudayaan kabupaten lebak Banten beserta dengan sistem dan akuntabilitas
kinerjanya
3.
Dengan dilakukan obsevasi
diharapkan masyarakat umumnya,dan mahasiswa khususnya akan lebih tahu dan
mengenal tentang dinas- dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Banten
Bab II
Pembahasan
dinas pendidikan dan
kebudayaan kabupaten lebak Banten
2.1 Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lebak
VISI
“Mewujudkan Masyarakat
Lebak Cerdas Dan Berkarakter Menuju Lebak Yang Maju Berbasis Pembangunan
Perdesaan dan Ekonomi Kerakyatan”
MISI
- Peningkatan Aksebilitas dan Mutu Pendidikan menuju
Standar Nasional Pendidikan
- Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
- Mengembangkan Kebudayaan dengan menciptakan SDM
Kebudayaan yang berkualitas serta pemerataan sebaran sarana dan prasarana
kebudayaan’
- Memberikan Pelayanan Pendidikan yang berkualitas
melalui jalur sekolah dan luar sekolah pada semua jenjang pendidikan
- Pengembangan Good Governance melalui Manajemen
Pendidikan yang akuntabel dan transparan
2.2 PROGRAM KERJA KAB. LEBAK
Program Lebak Cerdas Sampai Periode 2019
A. PENDIDIKAN GRATIS, TERJANGKAU DAN BERMUTU
1.
Penyediaan Biaya Operasional
Sekolah (Bos Daerah) Jenjang SMA/SMK
2.
Penyediaan Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMP
3.
Pembangunan Gedung Sekolah PAUD
4.
Penambahan Ruang Kelas SD
5.
Penambahan Ruang Kelas SMP
6.
Rehabilitasi sedang/berat
bangunan sekolah
7.
Pembangunan Perpustakaan Sekolah
8.
Pengadaan Alat Praktek dan Peraga
Siswa
9.
Pelatihan Kompetensi Tenaga
Pendidik
10 Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
11. Pengembangan Kurikulum, Bahan
Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini
12. Pelatihan Penyusunan
Kurikulum
13. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah dengan Penerapan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di Satuan Pendidikan Dasar
15. Pelaksanaan Ulangan Semester SD
16. Pendamping UN SMP
17. Pelaksanaan UASBN SD
18. Pembangunan Laboratorium dan
Ruang Praktikum Sekolah
19. Pengembangan Metode Belajar dan
Mengajar dengan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
20. Penyelenggaraan Ujian Akhir
Sekolah SMA/SMK
21. Pendamping Ujian Nasional
SMA/SMK
22. Pengembangan Pendidikan Kejuruan
23. Pemberdayaan Tenaga Pendidik Non
Formal
24. Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik
25. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
26. Pelatihan bagi Pendidik untuk
Memenuhi Standar Kompetensi
27. Pengembangan Mutu dan Kualitas
Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
28. Lomba Kreativitas Guru
29. Pembinaan Kelompok Kerja Guru
(KKG)
30. Pembinaan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)
B. SEKOLAH
SEHAT, BERSIH, HIJAU DAN BERTAQWA
1.Pembinaan Minat, Bakat dan
Kreativitas Siswa
2.Pembangunan Taman, Lapangan
Upacara dan Fasilitas Parkir
3.Pembangunan Ruang Ibadah Sekolah
4.Pembangunan Sarana Air Bersih dan
Sanitary
5.Pembangunan Sarana dan Prasarana
Olahraga
6.Lomba gugus, sekolah sehat dan
kinerja sekolah
C. LEBAK
CERDAS DENGAN MEMBACA
1.Pembangunan Ruang Perpustakaan
Sekolah
2.Pengembangan Minat dan Budaya Baca
3.Supervisi, Pembinaan dan Stimulasi
pada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah dan
Perpustakaan Masyarakat
4.Penyediaan Sarana dan Prasarana
TBM untuk program P2WKSS
5.Lomba Perpustakaan dan TBM Kreatif
6.Pembangunan Pendidikan Keaksaraan
D. LEBAK
BERKARAKTER
1.Pelestarian dan Aktualisasi Adat
Budaya Daerah
2.Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Pengembangan Nilai Budaya
3.Pengembangan Kesenian dan
Kebudayaan Daerah
4.Fasilitasi Perkembangan Keragaman
Budaya Daerah
5.Pengembangan Pendidikan Kecakapan
Hidup.
Bab
III
3.1 kesimpulan
Pendidikan
merupakan hak bagi setiap warga negara seperti yang telah di sebutkan dalam
pembukaan undang-ndang yang menyebutkan bahwa setiap
warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial,
ras, etnis, agama, dan gender.dan di perkuat lagi oleh undang-undang sistem
pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Nasional
bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Dalam pembangunan pendidikan perlu di perhatikan juga
sturktur dan program kerja dari dinas pendidikan tersebut karena struktur dan
program kerja sudah baik maka akan berdampak baik pula terhadap pendidikan
nasional secara menyeluruh.
Dafrtar Pustaka
-Dinas
pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak Baanten
Komentar
Posting Komentar